Ilustrasi Rudapaksa/Pemerkosaan, foto: (istimewa) |
Sabernews.net | Kutacane - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Tenggara, menangkap pria berinisial SB (33) di Desa Leng Gare, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.
Pria yang berstatus petani ini ditangkap pada Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 21.30 WIB atas dugaan melakukan rudapaksa atau memerkosa anak di bawah umur atau masih berusia 15 tahun yang masih siswa SMA.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir SH MH, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023)
Kasat Reskrim mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I /2023/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh tanggal 21 Januari 2023.
Pengaduan itu dilakukan ayah korban hari pada hari itu atau hari ini, Sabtu, 21 Januari 2023.
Ayah korban melapor bahwa anaknya itu diduga telah diperkosa oleh pelaku tiga kali di suatu tempat di salah satu desa di Kabupaten Aceh Tenggara.
Seusai melakukan pemerkosaan itu, tersangka juga mengancam korban.
"Awas kau, jangan kau bilang sama orang lain," kata Kasat Reskrim mengutip pernyataan laporan keluarga korban yang meniru ucapan ancaman tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam perkara ini, yaitu satu helai baju yang digunakan saat kejadian, satu helai celana dalam yang digunakan saat kejadian.
Sumber: serambi
Tersangka diancam dengan Pasal 50 Jo Pasal 34 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.