Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, keluarkan edaran hentikan aktifitas saat azan dan melaksanakan salat fardhu secara berjamaah. |
Sabernews.net | Kutacane - Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, telah mengeluarkan edaran pada saat azan berkumandang segala aktifitas harus dihentikan dan melaksanakan salat fardhu secara berjamaah.
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Qanun tentang ketentuan Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh
Khususnya kepada umat non muslim agar menghentikan pesta adat dan aktivitas lainnya saat azan agar saling menghargai, dan umat islam melaksanakan salat fardhu berjamaah di masjid maupun di mushalla.
Surat edaran itu langsung ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, kemudian ditujukan kepada para pengulu Kute se-Kabupaten Aceh Tenggara, para OPD, para pimpinan instansi vertikal/BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, pebisnis dan pedagang.
Surat edaran tertanggal 13 Januari 2023 ditembuskan langsung kepada Pj Gubernur Aceh, Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara.