Dua orang PNS Dinkes Pidie Jaya sedang diperiksa di ruang Jaksa dalam kasus korupsi dana (BOK) tahun 2019, lalu. |
Dua tersangka tersebut yakni, MJ mantan sekretaris Dinkes-KB, dan DM mantan Ketua Tim pengelolaan dana dan kegiatan BOK 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui kasi Intel, Hafrizal menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang bernomor print–01/L.1.31/Fd.1/01/2023 dan print–02/L.1.31/Fd.1/ 01/2023.
"Berdasarkan hasil penyidikan diketahui Sekretaris Dinas yang sekaligus menjabat sebagai PPTK mengelola dana BOK tahun anggaran 2019 secara tertutup tanpa melibatkan bidang teknis, dimana kegiatan tersebut dilakukan seolah - olah sesuai dengan petunjuk teknis berupa pelaksanaan kegiatan BOK ke desa-desa dengan hanya melibatkan anggota dari staf sekretariat dan keuangan, tenaga honorer serta tenaga harian lepas," kata Hafrizal dalam keterangannya, Rabu (1/2).
Dijelaskan, PPTK mengadakan kegiatan pertemuan BOK yang pesertanya berasal dari Dinas Kesehatan dan peserta dari Puskemas se-Kabupaten Pidie Jaya, dengan membayar jasa transportasi dan jasa peserta pertemuan selama 2 hari.
Namun diketahui kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan hanya satu hari, tapi bendahara pengeluaran membuat pertanggungjawaban selama dua hari.
"Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran dan belanja ATK yang tidak riil/fiktif dan juga ditemukan kwitansi pembayaran ATK yang dipalsukan dan seolah-olah kegiatan tersebut terlaksana dengan menggunakan dana BOK T.A 2019," terang Hafrizal.
Sumber: (AJNN)