Keluarga korban pembunuhan Ayu Sri Ningsih di Pidie, didampingi Kuasa Hukum, dari LBH Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) Fakhrurrazi. SH saat konferensi Pers di Lhokseumawe, Minggu, (2/6). |
LHOKSEUMAWE | Keluarga korban pembunuhan ibu rumah tangga, Ayu Sri Wahyuni Ningsih, 35 tahun, di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeue, Pidie pada 11 Januari lalu meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa adik saya dengan sangat sadis," kata Megawati, 43 tahun, kakak korban saat konferensi pers di Lhokseumawe, Minggu, (2/6/2024).
Dikatakan Megawati, dirinya beserta keluarga sengaja mendatangi Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Rakyat Aceh (CaKRA) untuk mencari keadilan dengan harapan pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya.
Megawati juga menapik semua isu atau pemberitaan yang beredar di masyarakat bahwa adiknya atau korban adalah tukang selingkuh, seperti pengakuan dari Mu yang merupakan pelaku pembunuhan tersebut.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, kepada awak media, Kamis 25 Januari 2024, mengatakan hasil pemeriksaan perkara, tersangka Mu alias Munazar telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana dilatarbelakangi sakit hati dan cemburu, setelah mendapati istrinya sering melakukan video call dengan seorang pria menggunakan handphone milik anak mereka.
Kapolres melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, kejadian itu sudah berlangsung sejak Agustus tahun lalu, namun tersangka belum mengetahui pria selingkuhan istrinya itu, sehingga pada 11 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terjadi adu mulut antara tersangka dengan istrinya, karena tersangka meminta istrinya untuk melakukan video call dengan selingkuhannya kemudian wajah pria selingkuhannya di-screenshot.
"Karena istri tersangka menolak untuk screenshot wajah selingkuhannya dengan alasan takut nanti antara tersangka dan selingkuhannya bakal ribut," katanya.
Kemudian, lanjut Kapolres Pidie, pada Kamis 11 Januari 2024 sekitar pukul 14.15 WIB, tersangka mulai melakukan aksinya untuk mengakhiri hidup istrinya.
Dalam aksi sadis itu, tersangka mencekik leher korban karena terus meronta, lalu dibekab dengan menggunakan bantal dan akhirnya korban meninggal dunia pada Kamis 11 Januari 2024.
Lalu tersangka sempat tidur semalaman dengan jenazah korban yang telah terbujur kaku karena beralasan masih sangat sayang kepada korban. Meski pada awalnya tersangka berencana ingin membuang jasad korban ke kawasan Lhokseumawe untuk menghilangkan jejak. ®(D)